Kenapa masa orde baru presiden orde baru tidak bisa diberhentikan sebelum habis masa jabatannya.? jelaskan!
Jawaban:
Dapat diberhentikan apabila:
1. Terbukti melanggar hukum.
2. Sakit dan tidak mungkin lagi dapat menjalankan tugasnya, misal : stroke, lumpuh. dll.
3. Mendapat mosi tidak percaya diri rakyat dan MPR (karena presiden dan Wapres dipilih oleh rakyat.
4. Kebijakannya menyimpang dari UUD yang berlaku.
[answer.2.content]